Layanan Jasa Konsultan Pendampingan Pajak Rp 4.000.000 – 8.000.000 Benefit Pembuatan Efin Online Melakukan Perhitungan PPh Bulanan dan Tahunan Aktivasi, Konsultasi dan Pengerjaan Invoice & Faktur Pajak Pengelolaan Income Statement Pengelolaan Aset & Hutang Pembuatan SPT Bulanan dan Tahunan Pelaporan SPT Bulanan dan Tahunan Jasa Pengurusan PKP Jasa Konsultasi Perpajakan Jasa Pemeriksaan Pajak Jasa Pendampingan Pengurusan Pembayaran Pajak (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25 dan PPh Final) Hubungi Kami PERENCANAAN Kami Membantu melakukan perencanaan pajak badan usaha umkm, pribadi, perusahaan dan lainnya anda sehingga usaha anda tertib pajak sesuai peraturan pemerintah. Selain itu kami juga membantu melakukan reminder atas pajak perusahaan anda sehingga dibayarkan tepat waktu LAPOR DAN HITUNG Membantu menyusun dan elaporkan SPT masa maupun tahun pajak badan usaha atau perusahaan Anda. Menghitungkan Pajak Perusahaan Anda baik PPN maupun PPH dan Pajak lainnya. URUS DOKUMEN Membantu mengurus kelangkapan dokumen pajak seperti NPWP, Faktur Pajak, pengajuan PKP dan kelengkapan lainnya. LAPORAN KEUANGAN Membantu menginput semua transaksi bisnis anda ke dalam akuntansi menjadi laporan keuangan laba rugi, neraca dan jurnal-jurnal yang dibutuhkan. KAMI SEBAGAI SOLUSI Kami berfungsi sebagai konsultan bagi wajib pajak dalam membantu proses pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan di indonesia dengan patuh. Dan di sisi lain, konsultan pajak kami juga merupakan perantara antara pengusaha dan otoritas pajak indonesia untuk membantu pelaporan perpajakan bagi pelaku usaha. BERPERAN DALAM PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA Pelaku usaha sebagai wajib pajak memiliki hak untuk diwakili oleh kuasa wajib pajak terkait urusan perpajakannya, oleh karena itu kehadiran konsultan pajak kami sangat diperlukan untuk menjadi patuh dengan aturan perpajakan yang rumit merupakan kondisi yang tidak mudah. Kegagalan untuk patuh terhadap aturan perpajakan dapat mengakibatkan sanksi administrasi atau sanksi pidana.